RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



KOMUNITAS KOMA ALIYAH TAMBAKBERAS JOMBANG

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Komunitas KOMA Aiyah adalah merupakan penjabaran sekaligus pelengkap dari anggaran dasar.
BAB  II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.           Anggota Komunitas KOMA Aliyah adalah mereka yang:
a.       Memiliki katak (Kartu Tanda anggota KOMA)
b.      Berusia 16 ≤ x ≤ 19 tahun (Aliyah se-derajat)
c.       Aggota KOMA yang sudah paska aliyah secara otomatis statusnya berubah menjadi anggota istimewa (tidak memiliki hak memilih dan dipilih menjadi pengurus)
2.      Penerimaan anggota baru Komunitas KOMA Aliyah dilakukan oleh pengurus KOMA, sesuai dengan program kerja pengurus yang bersangkutan

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
            Setiap anggota KOMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  1. Berbicara dalam rangka menyampaikan pendaat, dan atau kritik yang bersifat membangun
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus KOMA
Pasal 4
Kewajiban Anggota
            Setiap anggota Komunitas KOMA Aliyah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Mentaati keputusan Komunitas KOMA Aliyah
  2. Memiliki katak (Kartu Tanda Anggota KOMA)
  3. Menghadiri dan mengikuti kegiatan yang diadakan Komunitas KOMA Aliyah
  4. Membantu kelancaran dan ketertiban Komunitas KOMA Aliyah



BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Status Pengurus
            Pengurus KOMA Aliyah adalah badan eksekutif tertinggi di tingkat organisasi dalam masa kepengurusan satu periode dan dipilih melalui Muktamar KOMA.
Pasal 6
Srtuktur Kepengurusan
            Struktur kepengurusan Komunitas KOMA Aliyah meliputi:
  1. Pengasuh
  2. Penasihat
  3. Pembina
  4. Pengurus Inti
v  Ketua
v  Wakil Ketua
v  Sekretaris 1
v  Sekretaris 2
v  Bendahara 1
v  Bendahara 2
  1. Koordinator Bidang
v  Baca
v  Diskusi
v  Aksi
  1. Anggota
Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Pengurus
            Tugas dan kewajiban pengurus Komunitas KOMA Aliyah adalah:
  1. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dalam muktamar KOMA
  2. Merancang, mensosialisasikan, dan melaksanakan program yang telah disepakati dalam bentuk kongkrit dan terschedule
  3. Melaksanakan evaluasi program secara berkala
  4. Melaksanakan Muktamar KOMA di setiap Bulan November
  5. Melaksanakan diklat KOMA di setiap Bulan Desember





BAB V
MUKTAMAR KOMA
Pasal 8
Muktamar KOMA
      Muktamar KOMA dilaksanakan satu kali dalam satu periode, dan diikuti oleh seluruh anggota KOMA Aliyah untuk:
a.       Membahas dan menetapkan AD/ART
b.      Memilih dan mengangkat ketua umum
c.       Menjaring aspirasi anggota
Pasal 9
Diklat KOMA
            Diklat KOMA dilaksanakan 1 kali dalam satu periode, dan diikuti oleh seluruh anggota Komunitas KOMA Aliyah untuk:
a.           Pembekalan materi ke-KOMA-an
b.           Pembekalan materi aswaja

BAB VI
PERUBAHAN DAN PENJABARAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
            Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Muktamar KOMA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota KOMA, serta mendapatkan persetujuan dari segenap pembina, penasihat, dan pengasuh.
Pasal 14
Penjabaran Anggaran Rumah Tangga
            Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam anggaran rumah tangga ini, kelengkapan dan kesempunaannya akan ditentukan lebih lanjut melalui musyawarah pengurus KOMA Aliyah yang dihadiri oleh separuh lebih satu dari anggota KOMA.
Di tetapkan di :  Tambakberas
Hari, tanggal   : Jum’at, 13 April 2013
Pukul               : 14.30
Pimpinan Sidang
Ketua                                                                                                  Sekretaris



M. Hilman Muttaqin M A                                                                   Qorina Hasna

Komentar