KOMUNITAS KOMA ALIYAH TAMBAKBERAS JOMBANG
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga Komunitas KOMA Aiyah adalah merupakan penjabaran sekaligus pelengkap
dari anggaran dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.
Anggota Komunitas KOMA Aliyah adalah mereka yang:
a.
Memiliki katak (Kartu Tanda anggota KOMA)
b.
Berusia 16 ≤ x ≤ 19 tahun (Aliyah se-derajat)
c.
Aggota KOMA yang sudah paska aliyah secara otomatis
statusnya berubah menjadi anggota istimewa (tidak memiliki hak memilih dan
dipilih menjadi pengurus)
2.
Penerimaan anggota baru Komunitas KOMA Aliyah dilakukan
oleh pengurus KOMA, sesuai dengan program kerja pengurus yang bersangkutan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap
anggota KOMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
- Berbicara
dalam rangka menyampaikan pendaat, dan atau kritik yang bersifat membangun
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus KOMA
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap
anggota Komunitas KOMA Aliyah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Mentaati
keputusan Komunitas KOMA Aliyah
- Memiliki
katak (Kartu Tanda Anggota KOMA)
- Menghadiri
dan mengikuti kegiatan yang diadakan Komunitas KOMA Aliyah
- Membantu
kelancaran dan ketertiban Komunitas KOMA Aliyah
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Status Pengurus
Pengurus
KOMA Aliyah adalah badan eksekutif tertinggi di tingkat organisasi dalam masa
kepengurusan satu periode dan dipilih melalui Muktamar KOMA.
Pasal 6
Srtuktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan Komunitas KOMA
Aliyah meliputi:
- Pengasuh
- Penasihat
- Pembina
- Pengurus
Inti
v
Ketua
v
Wakil Ketua
v
Sekretaris 1
v
Sekretaris 2
v
Bendahara 1
v
Bendahara 2
- Koordinator
Bidang
v
Baca
v
Diskusi
v
Aksi
- Anggota
Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus
Komunitas KOMA Aliyah adalah:
- Melaksanakan ketentuan yang
telah ditetapkan dan disepakati bersama dalam muktamar KOMA
- Merancang, mensosialisasikan,
dan melaksanakan program yang telah disepakati dalam bentuk kongkrit dan
terschedule
- Melaksanakan
evaluasi program secara berkala
- Melaksanakan
Muktamar KOMA di setiap Bulan November
- Melaksanakan
diklat KOMA di setiap Bulan Desember
BAB V
MUKTAMAR KOMA
Pasal 8
Muktamar KOMA
Muktamar KOMA dilaksanakan satu kali dalam
satu periode, dan diikuti oleh seluruh anggota KOMA Aliyah untuk:
a.
Membahas dan menetapkan AD/ART
b.
Memilih dan mengangkat ketua umum
c.
Menjaring aspirasi anggota
Pasal 9
Diklat KOMA
Diklat
KOMA dilaksanakan 1 kali dalam satu periode, dan diikuti oleh seluruh anggota
Komunitas KOMA Aliyah untuk:
a.
Pembekalan materi ke-KOMA-an
b.
Pembekalan materi aswaja
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENJABARAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Muktamar KOMA yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 anggota KOMA, serta mendapatkan persetujuan dari segenap
pembina, penasihat, dan pengasuh.
Pasal 14
Penjabaran Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal
yang belum diatur dan dirumuskan dalam anggaran rumah tangga ini, kelengkapan
dan kesempunaannya akan ditentukan lebih lanjut melalui musyawarah pengurus
KOMA Aliyah yang dihadiri oleh separuh lebih satu dari anggota KOMA.
Di tetapkan di : Tambakberas
Hari, tanggal : Jum’at, 13 April 2013
Pukul : 14.30
Pimpinan
Sidang
Ketua Sekretaris
Komentar
Posting Komentar