KOMUNITAS
KOMA ALIYAH TAMBAKBERAS JOMBANG
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran
dasar adalah kristalisasi nilai-nilai kebijakan yang secara konstitusional menjadi
dasar dan landasan sebuah organisasi dalam mengatur, merencanakan, mengelola
dan mengoperasionalkan segala bentuk kebijakan organisasi dalam mencapai
tujuan.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
BERDIRI
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Komunitas KOMA Aliyah
Tambakberas Jombang.
Pasal 3
Waktu dan tempat berdiri
Komunitas KOMA Aliyah
didirikan di Tambakberas Jombang pada tanggal 14 Februari 2007 untuk masa yang
tidak ditentukan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 4
Komunitas KOMA Aliyah
adalah organisasi yang independen dan terbuka.
BAB IV
AZAS, PRINSIP, DAN FUNGSI
Pasal 5
Azas
Komunitas
KOMA Aliyah berazaskan islam ahlussunnah wal jama’ah.
Pasal 6
Prinsip
Prinsip
Komunitas KOMA Aliyah adalah “Qulil haq wa lau kana murro”, dan “Khoirunnas
anfa’uhum linnas”
Pasal 7
Fungsi
Komunitas
KOMA Aliyah berfungsi sebagai media belajar bersama agar tumbuh menjadi pribadi
yang:
- Memahami kelebihan dan
kekurangan dirinya (jati diri)
- Memiliki empati sosial
- Siap memimpin dan siap dipimpin
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
Komunitas KOMA Aliyah
didirikan bermaksud untuk menjalankan fungsi organisasi dan mencetak
kader-kader yang jujur dan bermanfaat bagi masyarakat.
BAB VI
KEDAULATAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 9
Kedaulatan Komunitas KOMA
Aliyah berada di tangan anggota yang secara operasional dilaksanakan dan
menjadi tanggungjawab pengurus sebagai fungsi kepemimpinan dalam Komunitas KOMA
Aliyah.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 10
Dana operasional
Komunitas KOMA Aliyah diperoleh dari iuran wajib anggota, serta sumber dana
yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN KOMUNITAS KOMA ALIYAH
Pasal 11
Pembubaran Komunitas KOMA
Aliyah hanya bisa dilakukan oleh muktamar KOMA yang dikhususkan untuk hal
tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota, serta mendapatkan
persetujuan dari segenap dewan pembina, penasihat, dan pengasuh.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENJABARAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat
dilakukan melalui Muktamar KOMA yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
anggota, serta mendapatkan persetujuan dari segenap dewan pembina, penasihat,
dan pengasuh.
Pasal 13
Penjabaran Anggaran Dasar
Hal-hal
yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan dituangkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Di tetapkan di : Tambakberas
Hari, tanggal :
Jum’at, 13 April 2013
Pukul :
14.30
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
M. Hilman Muttaqin M A Qorina
Hasna
Komentar
Posting Komentar