RANCANGAN ANGGARAN DASAR



KOMUNITAS KOMA ALIYAH TAMBAKBERAS JOMBANG
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
            Anggaran dasar adalah kristalisasi nilai-nilai kebijakan yang secara konstitusional menjadi dasar dan landasan sebuah organisasi dalam mengatur, merencanakan, mengelola dan mengoperasionalkan segala bentuk kebijakan organisasi dalam mencapai tujuan.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT BERDIRI

Pasal 2
Nama
            Organisasi ini bernama Komunitas KOMA Aliyah Tambakberas Jombang.

Pasal 3
Waktu dan tempat berdiri
            Komunitas KOMA Aliyah didirikan di Tambakberas Jombang pada tanggal 14 Februari 2007 untuk masa yang tidak ditentukan.

BAB III
KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 4
            Komunitas KOMA Aliyah adalah organisasi yang independen dan terbuka.

BAB IV
AZAS, PRINSIP, DAN FUNGSI
Pasal 5
Azas
            Komunitas KOMA Aliyah berazaskan islam ahlussunnah wal jama’ah.
Pasal 6
Prinsip
            Prinsip Komunitas KOMA Aliyah adalah “Qulil haq wa lau kana murro”, dan “Khoirunnas anfa’uhum linnas”

Pasal 7
Fungsi
            Komunitas KOMA Aliyah berfungsi sebagai media belajar bersama agar tumbuh menjadi pribadi yang:
  1. Memahami kelebihan dan kekurangan dirinya (jati diri)
  2. Memiliki empati sosial
  3. Siap memimpin dan siap dipimpin

BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
            Komunitas KOMA Aliyah didirikan bermaksud untuk menjalankan fungsi organisasi dan mencetak kader-kader yang jujur dan bermanfaat bagi masyarakat.

BAB VI
KEDAULATAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 9
            Kedaulatan Komunitas KOMA Aliyah berada di tangan anggota yang secara operasional dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab pengurus sebagai fungsi kepemimpinan dalam Komunitas KOMA Aliyah.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 10
            Dana operasional Komunitas KOMA Aliyah diperoleh dari iuran wajib anggota, serta sumber dana yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBUBARAN KOMUNITAS KOMA ALIYAH
Pasal 11
            Pembubaran Komunitas KOMA Aliyah hanya bisa dilakukan oleh muktamar KOMA yang dikhususkan untuk hal tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota, serta mendapatkan persetujuan dari segenap dewan pembina, penasihat, dan pengasuh.



BAB IX
PERUBAHAN DAN PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
            Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Muktamar KOMA yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota, serta mendapatkan persetujuan dari segenap dewan pembina, penasihat, dan pengasuh.
Pasal 13
Penjabaran Anggaran Dasar
            Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Di tetapkan di :  Tambakberas
Hari, tanggal   : Jum’at, 13 April 2013
Pukul               : 14.30            

Pimpinan Sidang
Ketua                                                                                                  Sekretaris


M. Hilman Muttaqin M A                                                                   Qorina Hasna

Komentar